Artikel PPKN

   

Kerja Sama dalam Berbagai Bidang Kehidupan

Komentar Lihat Foto
KOMPAS.com/HERU DAHNUR
Ormas Pemuda Panca Marga Kepulauan Bangka Belitung saat latihan bela negara
 | 
Editor: Arum Sutrisni Putri
KOMPAS.com - Kerja sama atau gotong royong dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari. Bagaimana bentuk kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan?
Bentuk kerja sama atau gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat terlihat dari:
  1. Kerja sama dalam bidang kehidupan sosial politik
  2. Kerja sama dalam bidang kehidupan ekonomi
  3. Kerja sama dalam bidang kehidupan keamanan dan pertahanan
  4. Kerja sama dalam bidang kehidupan umat beragama
Dikutip dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut ini penjelasannya:
  • Kerja sama dalam bidang kehidupan sosial politik
Landasan kehidupan sosial politik masyarakat Indonesia adalah Pancasila sila ke-4 yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan".
Pancasila sila ke-4 menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan:
  1. Memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah dalam perwakilan.
  2. Memelihara dan mengembangkan kehidupan demokrasi.
  3. Memelihara serta mengembangkan kearifan dan kebijaksanaan dalam bermusyawarah.
Pangkal tolak pelaksanaan kehidupan sosial politik bangsa Indonesia adalah gotong royong. Tercermin dalam proses pengambilan keputusan di lembaga-lembaga negara dan organisasi kemasyarakatan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
  • Kerja sama dalam bidang kehidupan ekonomi
Dalam kehidupan ekonomi kerja sama digambarkan pada UUD 1945 pasal 23A yang berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan perundang-undangan".
Pembangunan nasional untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dibiayai dari pajak. Setiap wajib pajak gotong royong membiayai pembangunan nasional melalui pembayaran pajak.
Landasan lain adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan". Menurut Moh. Hatta, UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 merupakan soko guru sistem perekonomian di Indonesia.
Artinya kegiatan usaha ekonomi menggunakan prinsip kerja sama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil.
Halaman
Menangkan e-Voucher Belanja total jutaan rupiah. Kumpulkan poin di Kuis Hoaks/Fakta. *S&K berlaku
 Ikut
Sumber: Kemdikbud



TERPOPULER
KOMENTAR 
Dapatkan hadiah utama Smartphone dan Voucher Belanja setiap minggunya, dengan berkomentar di bawah ini! #JernihBerkomentar *Baca Syarat & Ketentuan di sini!

Komentar

Postingan Populer