Artikel PPKN
Kerja Sama dalam Berbagai Bidang Kehidupan
Penulis: Arum Sutrisni Putri
|
Editor: Arum Sutrisni Putri
KOMPAS.com - Kerja sama atau gotong royong dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari. Bagaimana bentuk kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan?
Bentuk kerja sama atau gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat terlihat dari:
- Kerja sama dalam bidang kehidupan sosial politik
- Kerja sama dalam bidang kehidupan ekonomi
- Kerja sama dalam bidang kehidupan keamanan dan pertahanan
- Kerja sama dalam bidang kehidupan umat beragama
Dikutip dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut ini penjelasannya:
- Kerja sama dalam bidang kehidupan sosial politik
Landasan kehidupan sosial politik masyarakat Indonesia adalah Pancasila sila ke-4 yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan".
Pancasila sila ke-4 menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan:
- Memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah dalam perwakilan.
- Memelihara dan mengembangkan kehidupan demokrasi.
- Memelihara serta mengembangkan kearifan dan kebijaksanaan dalam bermusyawarah.
Pangkal tolak pelaksanaan kehidupan sosial politik bangsa Indonesia adalah gotong royong. Tercermin dalam proses pengambilan keputusan di lembaga-lembaga negara dan organisasi kemasyarakatan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
- Kerja sama dalam bidang kehidupan ekonomi
Dalam kehidupan ekonomi kerja sama digambarkan pada UUD 1945 pasal 23A yang berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan perundang-undangan".
Pembangunan nasional untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dibiayai dari pajak. Setiap wajib pajak gotong royong membiayai pembangunan nasional melalui pembayaran pajak.
Landasan lain adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan". Menurut Moh. Hatta, UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 merupakan soko guru sistem perekonomian di Indonesia.
Artinya kegiatan usaha ekonomi menggunakan prinsip kerja sama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil.
Halaman Selanjutnya
Wujud badan usaha yang dimaksud…
Menangkan e-Voucher Belanja total jutaan rupiah. Kumpulkan poin di Kuis Hoaks/Fakta. *S&K berlaku
Ikut
Sumber: Kemdikbud
TERPOPULER
- 1Wilayah di Indonesia yang Tetapkan Status KLB Virus CoronaDibaca 228406 kali
- 2Jokowi Larang Pemerintah Daerah Lakukan Lockdown Terkait Covid-19Dibaca 162125 kali
- 33 Kunci Korea Selatan Berhasil Tangani Virus Corona Lebih Baik dari Negara LainDibaca 137940 kali
- 4Satu Malam "Berkerumun" di Ruang Isolasi RSUD Pasar Minggu...Dibaca 136446 kali
- 5Perkembangan Terbaru Penanganan Wabah Virus Corona oleh Pemerintah Indonesia...Dibaca 131193 kali
Dapatkan hadiah utama Smartphone dan Voucher Belanja setiap minggunya, dengan berkomentar di bawah ini! #JernihBerkomentar *Baca Syarat & Ketentuan di sini!
JELAJAHI
Komentar
Posting Komentar